RUU ITE, Rekam Medis Elektronik, Distribusi Informasi
April 13, 2008 – 10:10 pm by Dani IswaraDisahkannya Rancangan Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU ITE memberi makna berarti. Terutama pada penerapan rekam medis (medik) elektronik bidang kesehatan-kedokteran & distribusi informasi umumnya.
Diperbaharui 6 Mei 2008, UU ITE telah diberi nomor: UU ITE No. 11 tahun 2008.
UU ITE bagi Rekam Medis (Medik) Elektronik
Dasar hukumnya menjadi lebih jelas. Terutama terkait dengan pasal 5-12 pada Bab III tentang Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik.
Untuk lebih jelasnya silakan membaca tulisan dr. Billy N. yang berjudul Rekam Medik Elektronik di Indonesia pasca Pengesahan UU ITE.
Mungkin Pak Anis Fuad (yang baru memulai blog kembali, lalu menyadari tulisannya dibajak [lagi]) akan melengkapi dari sudut pandang beliau.
Sertifikasi Elektronik
Menurut pasal 9 & 10 :
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untung tidak mengatur bahwa pengelola blog (non bisnis [?]) tidak boleh anonim & harus disertifikasi juga…
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Distribusi Informasi
Pasal 23-26 pada Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi cukup membuat pemarkir nama domain, penyebar pembajakan dan pengelola blog ‘vokal™’ / ‘peblog bloger negatif™’ was-was (jangan dikutip..(lagi)).
Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang mungkin menjadi yang paling banyak dibicarakan.
Pasal 27 berhubungan dengan distribusi bermuatan kesusilaan (termasuk situs web / blog p0rno), perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman.
Pasal 28 berhubungan dengan pembohongan & penyesatan informasi serta distribusi informasi bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Peretas, penyadap, pembobol informasi berhubungan (terutama) dengan pasal 30 & 31.
Pembajakan perangkat keras dan lunak, kode akses, kata sandi diatur pada pasal 33.
Sudut pandang hukum tentang distribusi informasi dibahas di tulisan Mengatur ‘Hacking’ hingga HKI.
UU ITE sebagai hukum siber atau cyber law (hukum telematika; hukum teknologi informasi; hukum dunia maya; hukum mayantara) akan menjadi acuan penyelesaian masalah hukum yang melibatkan pertukaran informasi di Internet, termasuk bidang kesehatan-kedokteran. Akan memberi perlindungan hukum yang lebih jelas pula jika diterapkan dalam peresepan elektronik (ePrescribing). ![]()
- Dani Iswara - Indonesia.
Last updated: Monday, May 12, 2008 at 5:26 pm
Taken from: RUU ITE, Rekam Medis Elektronik, Distribusi Informasi by Dani Iswara (Dani Iswara .Net).












Using
wah gak bisa nulis atau misuh om oy uyo lagi dunk? ntar bisa dijerat pasal penghinaan/pencemaran nama baik? tapi kalo dia bilang blogger itu sama dengan hacker bukannya pencemaran nama baik blogger juga yah? kalo semua blogger nuntut dia, trus dihukum berapa ratus tahun tuh kalo bersalah?
ghozan’s last blog post: A Quality Time
Using
Kan dah ada HONcode yang sertifikasi blog kesehatan
Ady’s last blog post: Final major assignment proposal
Using
ghozan:
plg ngga, pihak sertifikasi lokal lbh tahu kondisi pengguna lokal..
sama2 berisiko ya..
Ady:
kl bs sekalian ada yg lokal (Indonesia) gitu mungkin lbh enak
Using
Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf