Kelemahan UU ITE menurut AII
April 24, 2008 – 19:31 by Dani Iswara. Words count: 84.Last updated: Thursday, April 24, 2008 at 19:36.
Mengatasnamakan Asosiasi Internet Indonesia (AII; isocid.net), Sdr. Irwan Effendi menyampaikan tentang kelemahan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Beliau meninggalkan komentar di tulisan RUU ITE, Rekam Medis Elektronik, Distribusi Informasi. Komentar sama persis (kok tidak tertangkap spam ya?) juga terdapat di beberapa blog yang menulis tentang UU ITE.
Dani Iswara, mail me: [myfirstnamelastname]@gmail.com or use contact form.Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf.
Comment by anton on April 24, 2008 at 23:16:16
using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows XP
sukurlah, ada jg yg bersuara. tinggal blogger nih yg blm ada suara secara kolektif. nunggu dipenjara kali ya?
Comment by ghozan on April 25, 2008 at 11:58:01
using Mozilla Firefox 2.0.0.13 on Windows XP
nunggu diblok dulu blognya kali bang… baru pada mo bersuara
ghozans last blog post..8/11
Comment by Dani Iswara on April 26, 2008 at 21:52:25
using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on GNU/Linux
anton & ghozan:
krn ternyata masi banyak bolongnya..ya kita liat aja proses selanjutnya..
Comment by Aprilia Gayatri on April 30, 2008 at 10:19:40
using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows XP
kalau blogger / yang baru2 ini Dewan Pers mau ajukan Judicial Review ke MK… tunggu dulu yaah sampai RUU ini diberi nomor..
( >__< )
last blog post:Saya Setuju RUU ITE, Kamu?
Comment by Dani Iswara on April 30, 2008 at 18:17:32
using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on GNU/Linux
Aprilia Gayatri:
ok bos..masi bs diperbaiki kan ya..
Comment by Aprilia Gayatri on May 1, 2008 at 02:31:18
using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows XP
RUU ITE sekarang sudah resmi diundangkan menjadi UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, jadi kalau mau JR sudah bisa…
tinggal bagaimana hakim di MK memutuskan
masih bisa diperbaiki, misl UU tent Penanaman Modal pasal 22 dicabut dan pengaturannya kembali ke UU Pokok Agraria (5/1950)
^_^”
last blog post:Saya Setuju RUU ITE, Kamu?
Comment by Dani Iswara on May 1, 2008 at 03:08:26
using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on GNU/Linux
Aprilia Gayatri:
wah makasi infonya
kawal terus ya..
Comment by ARIF on May 5, 2008 at 20:13:43
using Opera Mini 8.01
UU ITE, WAH JD TAKUT NGGUNAKAN INTERNET..
Comment by Dani Iswara on May 6, 2008 at 08:51:51
using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on GNU/Linux
ARIF:
kl pake utk yg normal2 aja kan ngga perlu takut mas Arif..