Posted: April 13, 2008 at 22:10:09 by Dani Iswara. Words count: 350.
Last updated: May 12, 2008 at 17:26:09.
Disahkannya Rancangan Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU ITE memberi makna berarti. Terutama pada penerapan rekam medis (medik) elektronik bidang kesehatan-kedokteran & distribusi informasi umumnya.
Diperbaharui 6 Mei 2008, UU ITE telah diberi nomor: UU ITE No. 11 tahun 2008.
UU ITE bagi Rekam Medis (Medik) Elektronik
Dasar hukumnya menjadi lebih jelas. Terutama terkait dengan pasal 5-12 pada Bab III tentang Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik.
Untuk lebih jelasnya silakan membaca tulisan dr. Billy N. yang berjudul
Rekam Medik Elektronik di Indonesia pasca Pengesahan UU ITE.
Mungkin Pak Anis Fuad (yang baru memulai blog kembali, lalu menyadari tulisannya
dibajak [lagi]) akan melengkapi dari sudut pandang beliau. :)
Sertifikasi Elektronik
Menurut pasal 9 & 10 :
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untung tidak mengatur bahwa pengelola blog (non bisnis [?]) tidak boleh anonim & harus disertifikasi juga... :)
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Distribusi Informasi
Pasal 23-26 pada Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi cukup membuat pemarkir nama domain, penyebar pembajakan dan pengelola blog 'vokal™' / '
peblog bloger negatif™' was-was (
jangan dikutip..(lagi)).
Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang mungkin menjadi yang paling banyak dibicarakan.
Pasal 27 berhubungan dengan distribusi bermuatan kesusilaan (termasuk situs web / blog p0rno), perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman.
Pasal 28 berhubungan dengan pembohongan & penyesatan informasi serta distribusi informasi bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Peretas, penyadap, pembobol informasi berhubungan (terutama) dengan pasal 30 & 31.
Pembajakan perangkat keras dan lunak, kode akses, kata sandi diatur pada pasal 33.
Sudut pandang hukum tentang distribusi informasi dibahas di tulisan
Mengatur 'Hacking' hingga HKI.
UU ITE sebagai hukum siber atau
cyber law (hukum telematika; hukum teknologi informasi; hukum dunia maya; hukum mayantara) akan menjadi acuan penyelesaian masalah hukum yang melibatkan pertukaran informasi di Internet, termasuk bidang kesehatan-kedokteran. Akan memberi perlindungan hukum yang lebih jelas pula jika diterapkan dalam peresepan elektronik (
ePrescribing). :)
Share on: Delicious™ | Digg™ | Facebook™ | Twitter™.
Just unessential weblog
Dani Iswara, mail me: [myfirstnamelastname]@gmail.com.
Comment by ghozan on April 14, 2008 at 10:15:59
using Firefox 2.0.0.13 on Windows XP
wah gak bisa nulis atau misuh om oy uyo lagi dunk? ntar bisa dijerat pasal penghinaan/pencemaran nama baik? tapi kalo dia bilang blogger itu sama dengan hacker bukannya pencemaran nama baik blogger juga yah? kalo semua blogger nuntut dia, trus dihukum berapa ratus tahun tuh kalo bersalah? :D
ghozan's last blog post: A Quality Time
Comment by Ady on April 14, 2008 at 20:42:10
using Internet Explorer 7.0 on Windows XP
Kan dah ada HONcode yang sertifikasi blog kesehatan :D
Ady's last blog post: Final major assignment proposal
Comment by Dani Iswara on April 14, 2008 at 21:30:07
using Firefox 2.0.0.13 on GNU/Linux
ghozan:
sama2 berisiko ya.. :)
Ady:
kl bs sekalian ada yg lokal (Indonesia) gitu mungkin lbh enak :)
plg ngga, pihak sertifikasi lokal lbh tahu kondisi pengguna lokal..
Comment by Irwan Effendi on April 24, 2008 at 07:48:43
using Firefox 2.0.0.14 on Windows XP
Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf
Comment by Mr./ Mrs./ Ms. on September 12, 2008 at 23:35:58
using Opera 9.52 on Windows Vista
wuih...ribet bgt ya...
kalo aq mah mending pake rekam medis yg gratisan kyk patient OS gt,,,,ud bs jln di windows ato linux..
see http://www.juragan-medis.co.cc
Comment by dani on September 13, 2008 at 04:24:02
using Firefox 3.0.1 on Gentoo
#8: bole jg tuh.. :)