Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi
May 11, 2008 – 9:38 pm by Dani IswaraHasil kopdar Bali Blogger Community hari Minggu, 11 Mei 2008 menghasilkan pernyataan sikap Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi.
Pernyataan Sikap
Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
- Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
- Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email antonemus@yahoo.com
Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.
Arsip (lihat juga halaman ‘downloads‘):
Cite - Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!- Dani Iswara - Indonesia.
Last updated: Monday, May 12, 2008 at 1:09 pm
Taken from: Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi by Dani Iswara (Dani Iswara .Net).












Using
ga bisa ikutan
last blog post: Ngaben Ceremony: Tickets to the Hell (or Heaven)
Using
Wah saya mendukung tentang kebebasan berekspresi. Kalo seperti ini UU ITEnya sama saja kita kembali ke jaman orde baru.
last blog post: Getclicky alternatif web tracker yang mantab
Using
maintenance?
last blog post: Penghargaan dan rasa hormat saya untuk daniiswara.net
Using
Ikut Mendukung.!!
last blog post: Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
Using
sepakat banget tuh pak dani. jangan2 sampai pengalaman rezim orba terulang. klausul2 yang bisa membuat kebebasan informasi terpenjara perlu dikritisi.
last blog post: Diskusi Buku dan Peluncuran Kumcer
Using
aduhhh,,
saya masih bimbang aja nichh mengenai UUITE ini prendd..
sorry belum paham semua dari masing² pasalnya,,,
regard
last blog post: Membuat gallery
Using
Pasal-pasal karet jenis begitu itu kayanya ndak akan pernah benar-benar lenyap dari produk perundang-undangan kita. Sebab, persepsi tentang pasal berada pada pihak yang membuat dan menjalankan pasal-pasal tersebut.
Seharusnya memang lebih tegas dari itu, dan bukan lentur dalam artian mudah dibelokkan seenak hati. Bisa-bisa blog kita yang kritik2 pemerintah diblok seperti di Brazil nantinya
Betewe, saya ndak sadar Mas Deni ini sudah pindah ke hostingan sendiri. Kirain masih di wp.com
Using
salut! menunggu aksi nyata dari penolakan UU ITE itu
last blog post: May, Here Just a Little Note!
Using
Kekebasan mengemukakan pendapat adalah hal yang hakiki - asal tidak anarkis.. itu aja - all ese prohibited are against human rights!
last blog post: “MAK NYUUS !” : Wisata Kuliner ala Kontingen Garuda XXIII B di Lebanon [6]
Using
sudah baca dan sudah mencermati, saya setuju dengan BBC
last blog post: KISARA Ultah ke-14
Using
.. begitu senengnya mereka meneruskan hobi untuk melestarikan kebobrokan yang tidak mau diketahui publi, ya iyalah bobrok kan buat konsumsi pribadi huhu
last blog post: kemanakah kau akan lari ?
Using
Sayang UU-ITE yang sebenarnya diperlukan sebagai UU untuk melindungi pengguna transaksi elektonik malah bisa menjadi alat yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat
Inilah akibatnya jika sesuatu tidak dibuat oleh ahlinya
Hanya dibuat untuk kepentingan kelompok, sesaat tanpa mempedulikan akibatnya ke masayarakat luas 
last blog post: Tampilan Linux Ubuntu
Using
Pak dokter sekarang sudah pindah ke Bali ya?? padahal akhir April kemaren saya ada di Bali. Sempat kontak dengan teman2 blogger disana tapi ga bisa kopdar karena jadwalnya acara saya sampe malam.
Saya belum baca pasal pengekangan informasi pak, tapi seingat saya itu kan waktu sebelum reformasi atau jangan2 UU itu copy paste dan lupa diedit.
*oon mode : OFF*
last blog post: 10 tahun yang lalu
Using
saya pribadi mengkhawatirkan bloger dipenjara krn tulisannya hanya menunggu waktu tjd di Indonesia..spt di negara2 lainnya