Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi

May 11, 2008 – 9:38 pm by Dani Iswara

Hasil kopdar Bali Blogger Community hari Minggu, 11 Mei 2008 menghasilkan pernyataan sikap Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi.

Pernyataan Sikap

Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.

Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
  2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
  3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email antonemus@yahoo.com

Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.

Arsip (lihat juga halaman ‘downloads‘):

Share :
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • Live
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Furl
  • Ma.gnolia
  • NewsVine
  • StumbleUpon

Last updated: Monday, May 12, 2008 at 1:09 pm

You are free to share (copy, distribute and transmit) this blog post under the similar license (Creative Commons Attribution-Noncommercial-No Derivative Works 3.0 Unported; CCA-NC-ND 3.0 Unported). Please put these link on your copy:
Taken from: Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi by Dani Iswara (Dani Iswara .Net).

14 Responses (0 Trackback/s) to “Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi”

1. By ur-icon devari on May 11, 2008 at 22:16:19
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows Windows XP

ga bisa ikutan :(
last blog post: Ngaben Ceremony: Tickets to the Hell (or Heaven)

2. By ur-icon Putra eka on May 12, 2008 at 06:03:03
Using Opera Mini Opera Mini 9.50

Wah saya mendukung tentang kebebasan berekspresi. Kalo seperti ini UU ITEnya sama saja kita kembali ke jaman orde baru.

last blog post: Getclicky alternatif web tracker yang mantab

3. By ur-icon Deni Pradana on May 12, 2008 at 11:21:49
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows Windows XP
4. By ur-icon Yanuar on May 12, 2008 at 13:10:01
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows Windows XP

Ikut Mendukung.!!

last blog post: Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

5. By ur-icon sawali tuhusetya on May 12, 2008 at 19:53:21
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows Windows XP

sepakat banget tuh pak dani. jangan2 sampai pengalaman rezim orba terulang. klausul2 yang bisa membuat kebebasan informasi terpenjara perlu dikritisi.

last blog post: Diskusi Buku dan Peluncuran Kumcer

6. By ur-icon ochim on May 13, 2008 at 04:38:03
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0 on Windows Windows ME

aduhhh,,
saya masih bimbang aja nichh mengenai UUITE ini prendd..

sorry belum paham semua dari masing² pasalnya,,,

regard

last blog post: Membuat gallery

7. By ur-icon alex® on May 13, 2008 at 08:48:07
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 3.0b5 on Linux Linux

Pasal-pasal karet jenis begitu itu kayanya ndak akan pernah benar-benar lenyap dari produk perundang-undangan kita. Sebab, persepsi tentang pasal berada pada pihak yang membuat dan menjalankan pasal-pasal tersebut.

Seharusnya memang lebih tegas dari itu, dan bukan lentur dalam artian mudah dibelokkan seenak hati. Bisa-bisa blog kita yang kritik2 pemerintah diblok seperti di Brazil nantinya :lol:

Betewe, saya ndak sadar Mas Deni ini sudah pindah ke hostingan sendiri. Kirain masih di wp.com :P

8. By ur-icon pudakonline on May 13, 2008 at 10:18:27
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 3.0b5 on Windows Windows XP

salut! menunggu aksi nyata dari penolakan UU ITE itu

last blog post: May, Here Just a Little Note!

9. By ur-icon Domba Garut! on May 13, 2008 at 20:57:57
Using Internet Explorer Internet Explorer 7.0 on Windows Windows XP

Kekebasan mengemukakan pendapat adalah hal yang hakiki - asal tidak anarkis.. itu aja - all ese prohibited are against human rights! :D
last blog post: “MAK NYUUS !” : Wisata Kuliner ala Kontingen Garuda XXIII B di Lebanon [6]

10. By ur-icon okanegara on May 14, 2008 at 00:44:44
Using Opera Opera 9.25 on Windows Windows XP

sudah baca dan sudah mencermati, saya setuju dengan BBC

last blog post: KISARA Ultah ke-14

11. By ur-icon warmorning on May 14, 2008 at 07:56:23
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows Windows XP

.. begitu senengnya mereka meneruskan hobi untuk melestarikan kebobrokan yang tidak mau diketahui publi, ya iyalah bobrok kan buat konsumsi pribadi huhu

last blog post: kemanakah kau akan lari ?

12. By ur-icon Riyogarta on May 14, 2008 at 09:04:08
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 3.0b5 on Linux Linux

Sayang UU-ITE yang sebenarnya diperlukan sebagai UU untuk melindungi pengguna transaksi elektonik malah bisa menjadi alat yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat :(

Inilah akibatnya jika sesuatu tidak dibuat oleh ahlinya :( Hanya dibuat untuk kepentingan kelompok, sesaat tanpa mempedulikan akibatnya ke masayarakat luas :(
last blog post: Tampilan Linux Ubuntu

13. By ur-icon erander on May 14, 2008 at 10:04:05
Using Opera Opera 9.50 on Windows Windows Vista

Pak dokter sekarang sudah pindah ke Bali ya?? padahal akhir April kemaren saya ada di Bali. Sempat kontak dengan teman2 blogger disana tapi ga bisa kopdar karena jadwalnya acara saya sampe malam.

Saya belum baca pasal pengekangan informasi pak, tapi seingat saya itu kan waktu sebelum reformasi atau jangan2 UU itu copy paste dan lupa diedit.

*oon mode : OFF*

last blog post: 10 tahun yang lalu

14. By ur-icon Dani Iswara on May 14, 2008 at 10:24:11
Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Linux Linux

saya pribadi mengkhawatirkan bloger dipenjara krn tulisannya hanya menunggu waktu tjd di Indonesia..spt di negara2 lainnya :(

Post a Comment

You may read again from the Top

  • Strict XHTML (semantic markup) tags allowed (see Site Help - Leaving Comment)
  • All tags must be properly closed
  • Comment contains some words (eg. URLs) will be held in moderation
  • Paragraphs and line breaks are automatically converted
  • Keep relevant. Inappropriate comments may be edited, moderated, or removed
  • To have image beside your comment, get Gravatar!