Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi

May 11, 2008 – 21:38 by Dani Iswara. Words count: 303.
Last updated: Monday, May 12, 2008 at 13:09.

Hasil kopdar Bali Blogger Community hari Minggu, 11 Mei 2008 menghasilkan pernyataan sikap Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi.

Pernyataan Sikap

Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.

Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
  2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
  3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email antonemus@yahoo.com

Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.

Arsip (lihat juga halaman ‘downloads‘):

Just unessential weblog
Dani Iswara, mail me: [myfirstnamelastname]@gmail.com or use contact form.

You are free to share (copy, distribute, transmit) & adapt this blog post under the similar license (Creative Commons Attribution-Noncommercial-Share Alike 3.0 Unported; CCA-NC-SA 3.0 Unported). Please put these links on your copy:
Taken from: Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi by Dani Iswara.

Unimportant Related/Random Posts

You may also read list of most popular posts and most popular tags of Dani Iswara .Net.

16 Responses to post titled: Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi

  1. Comment by devari on May 11, 2008 at 22:16:19
    using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows XP

    ga bisa ikutan :(

    last blog post: Ngaben Ceremony: Tickets to the Hell (or Heaven)

  2. Comment by Putra eka on May 12, 2008 at 06:03:03
    using Opera Mini 9.50

    Wah saya mendukung tentang kebebasan berekspresi. Kalo seperti ini UU ITEnya sama saja kita kembali ke jaman orde baru.

    last blog post: Getclicky alternatif web tracker yang mantab

  3. Comment by Deni Pradana on May 12, 2008 at 11:21:49
    using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows XP

    maintenance?

    last blog post: Penghargaan dan rasa hormat saya untuk daniiswara.net

  4. Comment by Yanuar on May 12, 2008 at 13:10:01
    using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows XP

    Ikut Mendukung.!!

    last blog post: Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

  5. Comment by sawali tuhusetya on May 12, 2008 at 19:53:21
    using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows XP

    sepakat banget tuh pak dani. jangan2 sampai pengalaman rezim orba terulang. klausul2 yang bisa membuat kebebasan informasi terpenjara perlu dikritisi.

    last blog post: Diskusi Buku dan Peluncuran Kumcer

  6. Comment by ochim on May 13, 2008 at 04:38:03
    using Mozilla Firefox 2.0 on Windows ME

    aduhhh,,
    saya masih bimbang aja nichh mengenai UUITE ini prendd..

    sorry belum paham semua dari masing² pasalnya,,,

    regard

    last blog post: Membuat gallery

  7. Comment by alex® on May 13, 2008 at 08:48:07
    using Mozilla Firefox 3.0b5 on GNU/Linux

    Pasal-pasal karet jenis begitu itu kayanya ndak akan pernah benar-benar lenyap dari produk perundang-undangan kita. Sebab, persepsi tentang pasal berada pada pihak yang membuat dan menjalankan pasal-pasal tersebut.

    Seharusnya memang lebih tegas dari itu, dan bukan lentur dalam artian mudah dibelokkan seenak hati. Bisa-bisa blog kita yang kritik2 pemerintah diblok seperti di Brazil nantinya :lol:

    Betewe, saya ndak sadar Mas Deni ini sudah pindah ke hostingan sendiri. Kirain masih di wp.com :P

  8. Comment by pudakonline on May 13, 2008 at 10:18:27
    using Mozilla Firefox 3.0b5 on Windows XP

    salut! menunggu aksi nyata dari penolakan UU ITE itu

    last blog post: May, Here Just a Little Note!

  9. Comment by Domba Garut! on May 13, 2008 at 20:57:57
    using Internet Explorer 7.0 on Windows XP

    Kekebasan mengemukakan pendapat adalah hal yang hakiki – asal tidak anarkis.. itu aja – all ese prohibited are against human rights! :D

    last blog post: “MAK NYUUS !” : Wisata Kuliner ala Kontingen Garuda XXIII B di Lebanon [6]

  10. Comment by okanegara on May 14, 2008 at 00:44:44
    using Opera 9.25 on Windows XP

    sudah baca dan sudah mencermati, saya setuju dengan BBC

    last blog post: KISARA Ultah ke-14

  11. Comment by warmorning on May 14, 2008 at 07:56:23
    using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on Windows XP

    .. begitu senengnya mereka meneruskan hobi untuk melestarikan kebobrokan yang tidak mau diketahui publi, ya iyalah bobrok kan buat konsumsi pribadi huhu

    last blog post: kemanakah kau akan lari ?

  12. Comment by Riyogarta on May 14, 2008 at 09:04:08
    using Mozilla Firefox 3.0b5 on GNU/Linux

    Sayang UU-ITE yang sebenarnya diperlukan sebagai UU untuk melindungi pengguna transaksi elektonik malah bisa menjadi alat yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat :(

    Inilah akibatnya jika sesuatu tidak dibuat oleh ahlinya :( Hanya dibuat untuk kepentingan kelompok, sesaat tanpa mempedulikan akibatnya ke masayarakat luas :(

    last blog post: Tampilan Linux Ubuntu

  13. Comment by erander on May 14, 2008 at 10:04:05
    using Opera 9.50 on Windows Vista

    Pak dokter sekarang sudah pindah ke Bali ya?? padahal akhir April kemaren saya ada di Bali. Sempat kontak dengan teman2 blogger disana tapi ga bisa kopdar karena jadwalnya acara saya sampe malam.

    Saya belum baca pasal pengekangan informasi pak, tapi seingat saya itu kan waktu sebelum reformasi atau jangan2 UU itu copy paste dan lupa diedit.

    *oon mode : OFF*

    last blog post: 10 tahun yang lalu

  14. Comment by Dani Iswara on May 14, 2008 at 10:24:11
    using Mozilla Firefox 2.0.0.14 on GNU/Linux

    saya pribadi mengkhawatirkan bloger dipenjara krn tulisannya hanya menunggu waktu tjd di Indonesia..spt di negara2 lainnya :(

  15. Comment by dadang on October 27, 2009 at 17:40:44
    using Mozilla Firefox 3.0.3 on Ubuntu Linux 8.10

    saya dukung kebebasan berkomunikasi yang dibatasi dengan sikap moral yang sesuai dengan agama dan adat bangsa Indonesia

    Bolehngeblog

Trackbacks/Pingbacks

  1. Pingback by Recent Faves Tagged With "artikelen" : MyNetFaves on February 9, 2009 at 20:54:20
    using PHP

    [...] public links >> artikelen MBA / McKinsey First saved by spacesooner | 6 days ago Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi First saved by luzyver666 | 11 days ago Megan Fox in eva kostuum First saved by pplan | 14 [...]

Sorry, for some reasons (sometimes due to sp*ms attack), the comment form is closed at this time. If You have any suggestions, please contact me. Thank you.

Dani Iswara .Net

Return to TOP
›› Older entries: Kesimpulan The Blog Readability Test
‹‹ Newer entries: Matematika di Web dengan MathML