Dokter jangan ngeblog

September 5, 2008 – 22:29 by Dani Iswara. Words count: 439.
Last updated: Sunday, February 1, 2009 at 9:32.

Dani Iswara .Net menganjurkan dokter jangan ngeblog ini bermula dari satu artikel di Canadian Medical Association Journal berjudul Online medical blogging: don’t do it! (oleh Baerlocher, MD & Detsky, MD), dimuat ilustrasi kasus sebagai berikut:

Mark, a resident in emergency medicine, had a rough day at work. One of his patients was very dissatisfied with his care, in part because of the long wait before he was seen, emergency department staff gave him a hard time for not putting away his charts, referring services felt some of his referrals were inappropriate and his staff mentioned that he had to pick up his pace. When he got home, he went onto a popular online social networking website, and updated his electronic profile. Without mentioning anyone by name, he complained about his department, the hospital, the university and the emergency department patients.

His online blog was seen by a recent patient of the hospital, who became quite insulted and subsequently irate. The patient mailed complaint letters to the emergency department, hospital, university and Royal College of Physicians and Surgeons. For Mark, the resident, a difficult time was about to begin.

Mirip dengan kasus salah seorang blogger/dokter spesialis anak di luar negeri itu.

Salah satu pernyataan penulis artikel jurnal tersebut:

…Why would you, as a physician, put yourself in a precarious position by posting personal feelings, opinions, and attitudes on a public website? Material that may seem innocent enough at the time of posting may come back to haunt you at any point in your career, by any person you have or have not yet met..

Taut berikut memuat beberapa tanggapan pembacanya: eLetters for Baerlocher and Detsky.

Ilustrasi tersebut lebih mengarah pada pemuatan curahan perasaan/pendapat pribadi di media publik, dalam hal ini blog yang terpublikasi umum di Internet, bukan intranet/internet. Walaupun anonim atau ‘pseudonym’/nama alias, mungkin akan tetap mengundang risiko, terutama bagi penulis dan instansi.

Pelacakan alamat IP (‘Internet Protocol’), data lokasi akses, data pelanggan Internet, catatan di peladen (‘log server’) bisa saja ditelusuri.

Belum lagi di Indonesia ada UU ITE No. 11 tahun 2008 yang kabarnya telah menyeret beberapa tersangka.

Di satu sisi, dari para rekan-rekan dokter di lapangan, kita dapat mengetahui kejadian sebenarnya menurut versi ‘orang dalam’. Misalnya bagaimana situasi dokter PTT di daerah, intrik dan persaingan menempuh pendidikan kedokteran serta dokter spesialis, kerjasama dokter dengan rekanan distributor obat, dll. (Baris ini kok ya terpotong..)

(Updated) Jadi ada yang menyarankan agar dokter menulis:

  • sesuai kapasitas ilmunya
  • memberi taut sumber
  • hindari menyudutkan orang lain/organisasi
  • perlu mencantumkan nomor registrasi dokter di profil?
  • selanjutnya silakan ikuti beberapa anjuran di bagaimana meningkatkan Quality of Health-Medical Information on the Internet.

Silakan ngeblog dengan segala konsekuensinya. :)

Just unessential weblog
Dani Iswara, mail me: [myfirstnamelastname]@gmail.com or use contact form.

You are free to share (copy, distribute, transmit) & adapt this blog post under the similar license (Creative Commons Attribution-Noncommercial-Share Alike 3.0 Unported; CCA-NC-SA 3.0 Unported). Please put these links on your copy:
Taken from: Dokter jangan ngeblog by Dani Iswara.

Unimportant Related/Random Posts

You may also read list of most popular posts and most popular tags of Dani Iswara .Net.

21 Responses to post titled: Dokter jangan ngeblog

  1. Comment by aprian on September 6, 2008 at 08:48:33
    using Mozilla Firefox 3.0.1 on Windows XP

    Tak pikir gak ada salahnya utk mengungkapkan personal feeling atau apapun melalui blog, asal cara2nya bener bahkan itu dokter sekalipun. Toh kata serieus, dokter jg manusiaa… :D

  2. Comment by WartaMedika on September 6, 2008 at 20:35:59
    using Internet Explorer 6.0 on Windows XP

    Menurut saya sih, gak perlu sampe berhenti. Materinya blognya aja yang perlu dipertimbangkan masak-masak. Terutama yang berkaitan dengan institusi atau individu, dll. Juga hati-hati menayangkan data pribadi (melirik ke diri sendiri). Keep Blogging.

  3. Comment by alkes on September 7, 2008 at 14:04:25
    using Mozilla Firefox 2.0.0.3 on Windows XP

    Dokter adalah profesi yang mulia, kalo sekedar memberikan pencerahan yang mudah dimengerti bagi masyarakat awam lewat blog dan tidak berniat untuk berpromosi, kenapa dipermasalahkan?

  4. Comment by Dani Iswara on September 8, 2008 at 16:13:34
    using Mozilla Firefox 3.0.1 on Gentoo Linux

    - aprian:
    kadang sisi ‘manusia biasa’ itu br tercapai setelah menanggalkan gelar ‘dr’..mungkin itu salah satu alasan blogger dokter memilih anonim/pseudonym..

    - WartaMedika:
    setuju dok Paisal, itu judulnya memang terbawa sumber..blog sbg media pribadi yg bs diakses publik (ada di area publik) tentu ada disclaimer tertentu jg..

    - alkes:
    ‘niat berpromosi’ dokter mnrt saya pribadi sulit dipahami..
    jika google menempatkan nama seorang dokter di hasil pencarian scr sengaja/tdk dg cara (mis.) seo?
    jika seorang dokter memuat alamat dan jam praktik di web/blog pribadinya?
    jika seorang dokter menyarankan produk tertentu di media/tv/situsnya? :)

  5. Comment by sibermedik on September 9, 2008 at 08:54:35
    using Opera Mini 9.50

    sibermedik berarti pseudonym ya?he5x..
    berarti perlu ada konsensus membuat HON versi indonesia ya?

  6. Comment by Andi Sugiarto on September 10, 2008 at 08:32:07
    using Mozilla Firefox 1.0.6 on Windows Vista

    Selama kita itu sadar sepenuhnya bahwa blog itu juga publik domain/ area publik, dan kita bisa mempertanggungjawabkan opini personal kita, tentunya bisa saja kita ‘komplain’ ke diary elektronik kita yaitu blog kita.

    Dalam contoh di atas, selama tidak disebutkan nama dan identitas yang jelas dalam postingan itu, ya masih ok juga sih.

    Prinsip saya: tidak menulis sesuatu yg negatif bila tidak berdasar kuat. Bisa dituntut nantinya.

  7. Comment by draguscn on September 10, 2008 at 09:15:48
    using Google Chrome 0.2.149.29 on Windows Vista

    Duh .. mana saya lagi buka layanan baru untuk tumbuh kembang balita .. eh kok sudah mulai ada larangan-larangan ..
    Lagian menurut saya malah perlu kok .. selama batas-batas kerahasiaan terjaga ya .. misalnya pasien di praktek pribadi dan yang kirim email karena ngga pengen diketahui .. hasil konsultasi tidak boleh ditayangkan. Kecuali kalo yang mau diajarkan dasar-dasar penyakitnya ..
    Kalo datang di comment dan minta konsul kan sudah jelas memang menanggung resikonya sendiri ..
    Lagipula tidak melulu masalah medis saja yang bisa dijembatani .. kesehatan masyarakat di negara yang baru menggeliat ini sih kayaknya perlu dirembug rame-rame ..
    ah kepanjangan lagi ..

  8. Comment by draguscn on September 10, 2008 at 09:17:31
    using Google Chrome 0.2.149.29 on Windows Vista

    Lho kok using Safari ? Saya pake Google Chrome. Hehehe maaf .. keterusan.

  9. Comment by dani on September 10, 2008 at 09:39:44
    using Mozilla Firefox 3.0.1 on Gentoo Linux

    - sibermedik:
    alias tp terkenal dan sering kopdar po yo percuma.. :D
    bole jg, misal ada bidang IDI atau PIKIN yg menangani rekomendasi tersebut..
    waspada dan kesadaran penggunanya akan kebanjiran informasi kesehatan juga..

    - Andi Sugiarto:
    bebasnya blog dan bertanggung jawab ya dok..

    - draguscn:
    kl niat baik lanjut aja tho dok..
    ya blm edit pluginnya lg utk sesama webkit/safari (safari, chrome).. :)

  10. Comment by cakmoki on October 12, 2008 at 14:13:50
    using Flock 1.2.6 on Windows XP

    Maju terus :) … kayaknya di sinipun udah mulai gerah… karena melalui posting merasa ditelanjangi … hehehe. Bahkan posting bisa juga mengundang KPK mendatangi instansi yang diduga menyelewengkan uang negara.
    Mungkin malah perlu UU yg melindungi blogger .. hehehe

  11. Comment by dani on October 12, 2008 at 23:55:03
    using Mozilla Firefox 3.0.3 on Gentoo Linux

    - cakmoki:
    mungkin krn makin banyak yg baca blog ya cak.. :D makin ngeh dgn ‘kekuatan’ blog..

  12. Comment by baharazwar on November 12, 2008 at 22:48:15
    using Mozilla Firefox 3.0.3 on Windows XP

    Menurut saya dokter ngeblog penting juga untuk berkomunikasi terutama dengan pasien. Waktu di kamarpraktek kan sangat terbatas

  13. Comment by dani on November 13, 2008 at 08:31:46
    using Mozilla Firefox 3.0.3 on Gentoo Linux

    - baharazwar:
    dear dok, salut dg blognya..plg ngga ada KKI & anggotanya mulai banyak jg membangun situs/blog kelompok & pribadi
    moga kita jg sadar risikonya :)

  14. Comment by okanegara on February 16, 2009 at 14:11:35
    using Mozilla Firefox 3.0.6 on Windows XP

    Sebaiknya keberadaan UU ITE perlu juga dipahami oleh pengguna blog (blogger), terutama yang aktif dengan berbagai penulisan (posting) yang seringkali menggunakan pasien sebagai case learning/ testimonial posting. Akan menjadi berguna dan tidak bermasalah jika identitas diblurring dan apalagi seandainya mendapatkan persetujuan untuk proses pembelajaran. Tapi ya kalau dibuat detail sampai merugikan pasien, ya jangan sampailah. Karena ini ruang publik, dan publik mesti mendapat manfaat tetapi legal.

    Btw, dr Dani kapan balik nih? Ingin langsung ngobrol dan diskusi. Komang malah sudah di sini…

  15. Comment by dani on February 17, 2009 at 14:25:41
    using Mozilla Firefox 3.0.6 on openSUSE Linux

    okanegara,
    moga kita sama2 awas ya bli oka
    krn sudah menimpa beberapa rekan blogger

    iya nih bli..masi blm pede dgn ilmunya :(

  16. Comment by Cahya on April 25, 2009 at 20:10:06
    using Mozilla Firefox 3.0.9 on Windows Vista

    Hmm…, kala mahasiswa kedokteran tentu tidak dilarang nge-blog ^_^

  17. Comment by Dani Iswara on April 26, 2009 at 01:26:08
    using Mozilla Firefox 3.0.9 on Gentoo Linux

    Cahya,
    tergantung topik..berani cerita dijadiin ‘kacung’ pas koas??

  18. Comment by Cahya on April 26, 2009 at 01:42:17
    using Mozilla Firefox 3.0.9 on Windows Vista

    Hmm…, biasanya emang saling memperalat :D jadi kalau dihitung-hitung sih seri…, ga seru ah nulis “pertandingan” seri… ^_^ Mending menulis apa yang didapat setelah semua itu…

  19. Comment by Bhamakerti on August 2, 2009 at 07:58:41
    using Mozilla Firefox 3.5 on Windows XP

    “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.”

    Pasal 28F, Amandemen Kedua
    Konstitusi Negara Republik Indonesia

  20. Comment by Dani Iswara on August 2, 2009 at 10:05:31
    using Mozilla Firefox 3.5.1 on Gentoo Linux

    Bhamakerti,
    ini yang lalu diatur lebih lanjut via UU ITE itu ya..

  21. Comment by cakmoki on August 2, 2009 at 19:41:35
    using Mozilla Firefox 3.0.12 on Windows XP

    Udah masuk dalam DIM draft RUU Rumah Sakit tanggal 10 Juni 2009 … moga gak dihapus oleh Komisi IX DPR RI.
    Kita bisa ikut memberi masukan via DIM pada draft RUU Rumah Sakit yang saatini masih dalam diskusi panjang, terkait sistem informasi kesehatan.

Sorry, for some reasons (sometimes due to sp*ms attack), the comment form is closed at this time. If You have any suggestions, please contact me. Thank you.

Dani Iswara .Net

Return to TOP
›› Older entries: Busby SEO Challenge Winner is Indonesia
‹‹ Newer entries: Dua Sahabat