Malapraktik, Komunikasi Pasien-Dokter, dan Bumbu UU ITE
Posted: June 1, 2009 at 01:13:37 by Dani Iswara. Words count: 437.
Last updated: June 10, 2009 at 22:38:36.
Bagi RS, ternyata lebih penting citra dibandingkan menyelesaikan kasus ini dengan baik, terbukti dengan lebih mengutamakan iklan yang tidak menjelaskan apa-apa dibandingkan untuk membuat masalah ini jelas & diselesaikan dengan baik. Dari pengalaman saya membantu penyelesaian beberapa kasus serupa, pihak RS di Indonesia sepertinya kurang menganggap serius masalah-masalah seperti ini, baik untuk mencegah maupun menanganinya secara dini, & baru ribut setelah beredar kabarnya di masyarakat. Pendekatan dari pihak RS pun cukup unik, jika merasa posisinya ‘kuat’, maka mencoba menyelesaikan masalahnya secara hukum. Sedangkan kalau posisinya ‘lemah’, sibuk membujuk pasien/keluarga agar masalah tidak diperpanjang sampai ke MKEK IDI, MKDKI, atau pengadilan, namun tidak mau memberikan kompensasi yang baik pada pasien juga enggan untuk mengakui kesalahannya.Catatan:
- RS: Rumah Sakit
- MKEK: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
- IDI: Ikatan Dokter Indonesia
- MKDKI: Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Hak dan Kewajiban Pasien
Menurut UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (berkas pdf; berukuran sekitar 252KB):Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
- meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
- mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
- menolak tindakan medis; dan
- mendapatkan isi rekam medis.
Seandainya kita lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing. ♥ Baca juga tulisan dr. Robertus Arian D. yang berjudul Hak Anda sebagai Pasien di situs Politikana.com. Informasi malapraktik lain bisa didapatkan di:Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
- Hasil pencarian dengan kata kunci malapraktik di situs hukumonline.com (Google Indonesia).
- Hasil pencarian dengan kata kunci malpraktek di situs hukumonline.com (Google Indonesia).
- Milis Diskusi dan Konsultasi Malapraktik Medis yang diasuh dr. Billy N.
malapraktik dan malpraktek. :(
Media berbasis Internet yang didukung komunitasnya memiliki kekuatan tersendiri. Efek protesnya bisa kemana-mana dengan cepat. Melibatkan penyaji tulisan, penyebar/penerus informasi, perorangan maupun kelompok/instansi/organisasi yang disasar dan merasa terlibat/berempati. Seperti tercatat di Blog Menebar Ancaman (Dani Iswara .Net).
Maaf, Dani Iswara .Net tidak peduli trafik! :P
Dani Iswara, mail me: [myfirstnamelastname]@gmail.com.
Comment by nomercy on June 6, 2009 at 01:59:46
using Mozilla 1.9.0.10 on GNU/Linux
oh gitu ya harusnya menulis 'malapraktik' ... praktik biasa disebut praktek ... dan pengucapan mala kurang lancar di lidah sehingga diucapkan jadi 'mal' ... ucapan yang jadi tulisan ... :D
ada bocoran mengenai RUU RS gak nih? kali aja bisa diuji silang dengan undang-undang sebelumnya ...
oya mas ... saya baru tahu kalau dokter hewan tidak termasuk dalam undang-undang tersebut ... :D
Comment by Dani Iswara on June 6, 2009 at 03:10:19
using Firefox 3.0.10 on Gentoo
begitulah pak ternyata.. :)
yang draft RUU RS (berkas format .doc) dari arsip DPR RI ada saya simpen. lainnya di bagian unduh.
Comment by Cahya on June 6, 2009 at 06:15:24
using Firefox 3.0.10 on Windows Vista
Masalah ini agak pelik, kadang abu-abu, banyak bener UU dan aturan pemerintah, coba bayangkan, berapa banyak tenaga kesehatan yang terlibat di RS memahami (atau paling tidak tahu-lah) mengenai ketentuan-ketentuan hukum ini.
Sosialisasinya saja mesti dicari sendiri, walau mungkin sampai dari pemerintah ke instasi yang bersangkutan, namun akan sampai ke tangan terakhir?
Karena justru justru dokter, perawat, apoteker yang merupakan tangan-tangan terakhir di RS adalah tempat yang mungkin terjadi "hal-hal yang tidak dikehendaki ini"
Comment by Dani Iswara on June 6, 2009 at 07:41:52
using Firefox 3.0.10 on Gentoo
ternyata memang tidak cukup dengan hanya niat berbuat baik dan profesionalisme saja. jika ada kejadian yang tidak mengenakkan (sayangnya mungkin lebih banyak pasien/konsumen yang dirugikan), hukum siap bicara..
Comment by Cahya on June 6, 2009 at 10:08:54
using Firefox 3.0.10 on Windows Vista
Intinya jadi orang baik ga mudah, jadi dokter itu susah..., maka silogisme karena dokter itu orang = jadi dokter yang baik itu ga susah .. ups... :D malah jadi pusing ^_^
Comment by nomercy on June 7, 2009 at 14:37:30
using Firefox 3.0.10 on Linux Mint 7
terima kasih mas ... saya unduh dulu ... :)
Comment by hairanty on October 7, 2009 at 14:53:10
using Internet Explorer 7.0 on Windows XP
emang susah siech jadi dokter yang baik.. tapi nurut aku, kalau hati kita udah bilang "siap" jadi dokter yang baik. insyaallah bakal bisa.. kerna semua itu datangnya dari niat.. bukan begitu????
Comment by Dani Iswara on October 7, 2009 at 22:04:50
using Firefox 3.5.3 on SuSE
hairanty,
urusan si niat biar jadi urusan pelaku dengan Yang Di Atas. :)
Comment by gerbil on October 20, 2009 at 10:48:26
using Internet Explorer 6.0 on Windows XP
memang sih, niat urusan sendiri,.. namun ada beberapa orang yg ingin jadi dokter karena faktor gajinya gede! hehe...
Comment by Junior on December 30, 2009 at 14:37:15
using Firefox 3.5.3 on Windows XP
jangan main2 ama nyawa manusia yupzt, ntar dampaknya"" ok :)